Habis Masa Jawab Sanggah, PPPK Guru yang Lulus Harus Segera Persiapan Berkas, Perhatikan Tahapan Ini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:09 WIB
Masa jawab sanggah yang habis pada hari Minggu, 19 Maret 2023, persiapan harus dilakukan pelamar guru PPPK 2022. Baca di artikel. (Rifki Setiadi, Foto: Freepic )
Masa jawab sanggah yang habis pada hari Minggu, 19 Maret 2023, persiapan harus dilakukan pelamar guru PPPK 2022. Baca di artikel. (Rifki Setiadi, Foto: Freepic )

Sewaktu.com - Setelah pengumuman resmi secara online hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 dilakukan Kemendikbud Ristek, nama yang tidak tercantum masih mendapatkan kesempatan untuk menjalankan tahapan masa sanggah hingga batas akhir pada 12 Maret 2023 lalu. persiapan selanjutnya adalah memasuki tahapan jawaban sanggah.

masa sanggah yang sudah habis tentunya diharapkan mampu merespon gagalnya penempatan ribuan pelamar Prioriotas 1 (P1) rekrutmen PPPK Guru 2022 yang dibatalkan. Karenanya, terkait adanya peserta yang tidak lolos seleksi dalam pengumuman terbaru hasil seleksi PPPK Guru 2022, bisa mengajukan sanggah berupa kelengkapan administrasi dan verifikasi data lainnya. Jika tahapan itu juga sudah dilakukan, tentu persiapan calon Guru PPPK ini akan menunggu jawaban sanggah sebelum akhirnya diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika nama Anda tidak tercantum akibat kesalahan panitia saat pengumuman resmi tersebut, pemberlakuan masa sanggah adalah kesempatan untuk segera lakukan sanggah. Perlu diketahui, jika kesalahan verifikasi data terjadi di panitia seleksi sanggahan Anda akan diterima nantinya saat verifikasi ulang. Namun jika kesalahan itu ada pada diri Anda saat unggah berkas, sanggahan akan ditolak. Artinya, masa sanggah bukan waktu untuk memperbaiki kesalahan saat pendaftaran. Karenanya jawaban sanggah sebagai tahap berikutnya perlu persiapan agar langkah selanjutnya bisa dijalankan.

Jika tidak lulus atau tidak mengoreksi saat masa sanggah, nama Anda akan dicoret dan harus mengulang lagi proses lamaran. Sementara bagi Guru yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 nantinya akan Terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilalui oleh para pelamar PPPK Guru 2022 untuk menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN).

tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan rampung pada Mei 2023. Saat ini tahapan sudah mulai memasuki jawab sanggah yang berlangsung sejak tanggal 13 hingga 19 Maret 2023.

Saat tahap jawab sanggah itu, panitia akan melakukan verifikasi sanggahan yang disampaikan pada tahapan masa sanggah. Sanggahan yang diajukan pelamar yang dinyatakan tidak lulus PPPK Guru 2022.diproses dan didata kembali sesuai dengan sanggahan yang diterima panitia.

Setelah tahapan jawab sanggah tersebut, panitia akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah akan berlangsung pada tanggal 9-10 April 2023. Pengumuman pasca sanggah ini merupakan hasil resmi yang tidak dapat diubah lagi.

Untuk melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022, pendaftar harus login di website Sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

Sehingga bagi Anda yang dinyatakan lolos pada pengumuman pasca sanggah, nantinya dinyatakan lulus menjadi ASN.

Anda harus segera melakukan persiapan setelah tahapan pengumuman tersebut. Setelah tahap itu Anda akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan PPPK Guru 2022.Pengisian DRH tersebut akan berlangsung pada 30 April 2022.

Pada tahapan pengisian DRH peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus harus menyiapkan berkas-berkas untuk mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Pengisian DRH dan penyampaian dokumen pemberkasan PPPK secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Kemudian tahap terakhir dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2022 yang akan dijadwalkan pada tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023.

Para pelamar PPPK Guru 2022 dapat melakukan pengecekan melalui akun masing-masing di dua situs yakni sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Rifki Setiadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X