SEWAKTU.com- Gugatan hukum yang diajukan mantan drummer Kotak, Posan Tobing, dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Posan Tobing menegaskan bahwa gugatan mereka tidak kalah secara materi, melainkan hanya gugur dari sisi formalitas.
“Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan dalam unggahan Insta Story pada Minggu (18/5/2025).
Ia mengklaim bahwa pokok perkara belum sempat diperiksa oleh pengadilan, yang artinya substansi gugatan belum ditolak secara hukum.
“Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama Tuhan loe mana bisa loe boongin,” lanjutnya.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut gugatan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan.
Para penggugat yakni Posan Tobing, Icez, dan Pare lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun hasilnya tetap sama saja.
Banding tersebut ditolak pada 15 Mei 2025. Dengan begitu, formasi Kotak saat ini yang terdiri dari Cella, Tantri, dan Chua tetap diakui secara hukum.
Posan mempertanyakan klaim sah secara hukum dari pihak Kotak. Menurutnya, keputusan pengadilan hanya memperkuat aspek administratif.
Ia menuding jika Kotak membelokkan makna putusan untuk kepentingan pencitraan.***