entertainment

Pembagian Harta Warisan Ustaz Arifin Ilham, Kenapa Istri Ketiga Umi Femma Gak Dapat Bagian?

Kamis, 23 September 2021 | 09:23 WIB
kisah istri ustadz Arifin Ilham

SEWAKTU.com -- Istri ketiga dari mendiang Ustaz Arifin Ilham, Femma atau Umi Femma diketahui tidak tertulis sebagai ahli waris menurut putusan Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor.

Melihat itu, Umi Femma merasa memiliki hak mengajukan upaya hukum jika merasa tidak mendapatkan keadilan. Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong Dede Supriadi.

"Kalau nanti ada salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa diajukan tuntutan," terang Dede dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Apa Hukum Sholat Pakai Masker? Ini Menurut Hadist dari Abu Hurairah

Dede menuturkan pengadilan dalam hal ini bersifat pasif. Perkara baru bisa disidangkan bila ada gugatan. "Kita kan nggak nyari-nyari, kalo di sana ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan," terangnya.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong ada 10 orang yang jadi ahli waris Ustaz Arifin Ilham. Ahli waris tersebut antara lain, ibunda Arifin, Nurhayati; istri pertama Arifin, Wahyuniati Al-Waly; dan istri kedua Arifin, Rania Bawazier. Tujuh orang lainnya adalah anak-anak dari istri pertama dan kedua, termasuk Alvin Faiz.

Baca Juga: Ada 15 Hari Libur Nasional 2022 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya

Lalu pada penetapan ini tidak menyebutkan harta warisan Ustaz Arifin Ilham. Dede menuturkan bahwa permohonan yang diajukan Nurhayati hanya bersifat penetapan mereka yang berhak mendapat warisan secara hukum.

"Kalo penerapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham," imbuhnya.

Dede mengatakan, ada beberapa orang yang jadi pemohon penetapan ahli waris ini. Salah satunya adalah Ibunda Arifin Ilham. Lebih lanjut kata Dede, alasan ajukan permohonan penetapan ahli waris biasanya untuk mengurus peninggalan orang yang meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 21, Cukup Dua Langkah

"Dengan penetapan ini jadi legitimasi bahwa ahli waris yang sah itu. Soal dipakainya untuk apa, itu kepentingannya ahli waris. Bisa mungkin mengambil uang (di Bank), penandatanganan apa," imbuhnya.

Diketahui, Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia di rumah sakit Malaysia pada 22 Mei 2019 silam. Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia usai berjuang melawan kanker getah bening yang dideritanya.***

Tags

Terkini