entertainment

Mila Machmudah Djamhari Tegaskan Hanya Laporkan Rizky Billar Bukan Lesty Kejora, Ini Alasannya

Kamis, 30 September 2021 | 14:08 WIB
Rizky Billar dan Lesty Kejora terancam dipolisikan Mila Machmudah Djamhari. (Instagram @rizkybilar.)

SEWAKTU.com, PENGGIAT media sosial, Mila Machmudah Djamhari terus memfokuskan perhatiannya dengan kasus dugaan pembohongan publik pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Dia tak peduli meski fans kedua artis terus mempertanyakan niatnya mempersoalkan pernikahan sang idola.

Mila menegaskan akan segera melaporkan artis muda yang lagi hits itu ke polisi. Namun, yang dilaporkan hanyalah Rizky Billar dan bukan Lesty.

Baca Juga: Terancam Pernikahannya Diperkarakan, Rizky Billar dan Lesty Kejora Temui Pengacara : yang Fitnah Kita Hajar

Dimana, salah satu yang jadi dasar laporan adalah Rizky dan Lesty mengaku perjaka dan perawan saat melakukan akad nikah di KUA. Padahal sebelumnya sudah nikah siri.

"Salah satu data laporan ke polisi, dugaan pemalsuan data atau bohong terkait status jejaka dan perawan adalah klarifikasi dari pihak KUA sebagai penerima berkas," tulisnya di akun Facebook-nya.

Mila menyebut ada alasan kuat mengapa hanya akan mempolisikan Billar. Itu lantaran posisi Lesty hanya istri yang patuh dengan suami.

Baca Juga: Dicap Berbohong soal Pernikahan, Pelapor Beberkan Alasan Kuat Ingin Polisikan Rizky Billar dan Lesty Kejora

"Saya tidak  akan melaporkan Lesti, dia adalah istri yang kewajibannya adalah patuh pada suami, jadi yang bertanggung jawab adalah suami. Maka terlapor utama adalah Billar," ungkapnya.

Mila Machmudah Djamhari.


Di postingan lain, Mila juga menyindir pihak pengacara Billar dan Lesty karena menyebut selama tidak ada yang dirugikan dengan pernikahan kliennya, maka tak bisa dipidanakan.

"Ini pengacara sarjana hukumnya lulusan mana sih?  Nikah siri atau nikah agama itu sah di mata hukum positif Indonesia. Baca UU Perkawinan pasal 2 ayat 1! Justru karena sah, maka pemerintah memberikan opsi pencatatan nikah Sirri melalui sidang itsbat agar tidak perlu mengulang ijab qabul lagi," tuturnya.

Mila mengurai ada pendapat bahwa ijab qabul boleh, karena tidak ada dalil atau ayat yang mengharamkan. Kemudian ada juga dalil yang menyatakan tidak ada ijab qabul kedua tanpa sebab cerai atau diduga syarat dan rukun nikah sebelumnya belum terpenuhi.

"Ada juga yang menyatakan ijab qabul kedua berarti telah terjadi talak 1 sehingga mengurangi jatah talak. Ada juga yang menyatakan ijab qabul kedua hanya nikah-nikahan dan mahar-maharan artinya mempermainkan syariat nikah," tukasnya.

Pun ada juga yang menghukum ijab qabul kedua akan menggugurkan ijab qabul pertama yang berarti sebelumnya adalah zina.

"Dengan berbagai pendapat dan selama Rasulullah dan para sahabat ada tidak pernah terjadi ijab qabul kedua tanpa sebab syar'i. Maka yang harus dipertimbangkan adalah kehati-hatian," ungkapnya.

Diuraikannya kekuatan nikah siri sah di mata hukum positif. Bahkan saat ini untuk mengurus akta kelahiran anak yang orang tuanya nikah siri dan belum tercatat di KUA bisa mengurus akte tanpa perlu mengurus itsbat nikah.

"Tapi cukup dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan Belum Tercatat. Ini bentuk pengakuan bahwa nikah siri itu sah di mata hukum positif Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, Mila menyebut Rizky Billar dan Lesty seharusnya tidak perlu menyembunyikan informasi nikah siri itu saat mendaftar ke KUA.

"Jadi, tidak ada lagi alibi tidak jujur saat mencatatkan nikah di KUA bahwa sudah tidak lagi jejaka dan perawan. Tetapi tepatnya sudah Kawin Belum Tercatat," pungkasnya. ***

Tags

Terkini