SEWAKTU.com -- Bereda foto mesra pengacara kondang Hotman Paris tengah memeluk seorang wanita di sebuah kolam renang gemparkan media sosial. Dalam foto yang beredar, Hotman Paris terlihat bertelanjang dada sambil memeluk wanita yang memakai baju renang.
Foto tersebut dibeberkan oleh Hotma Sitompul dalam salah satu acara. Hotma Sitompul membeberkan bahwa itu menyangkut sebuah keputusan majelis hakim Peradi yang dinilai tidak adil menolak aduannya pada April 2021.
"Nanti lah ya, sudah semua lah itu. Nggak usah dijadikan alat bukti, memang majelis buta melihat konten dia (Hotman Paris dengan perempuam-perempuan seksi)?" terang Hotma Sitompul di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Konten Kreator TikTok Bisa Hasilkan Uang Banyak dengan Fitur Baru NFT, Apa Itu?
Hotma Sitompul menjelaskan seharusnya perilaku Hotman Paris dapat dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan. Ia menilai, seorang pengacara sangat tidak layak melakukan hal tak senonoh.
"Bicara sama orang nggak tahu adat, nggak tahu hormat, nggak tahu mau, tidak beragama, ngapain kita ladenin orang seperti itu," ujar Hotma Sitompul.
Tommy Sitohang yang merupakan kuasa hukum Hotma Sitompul menuturkan, sebaiknya Hotman Paris dapat menghargai sang istri. Kenapa selama ini istrinya diam melihat tingkah laku suaminya bermesraan dengan wanita lain.
Baca Juga: Jangan Pernah Konsumsi Makanan Ini Sebelum Tidur, Bisa Buat Badan Gendut!
"Saya heran kenapa istri Hotman Paris tidak heran dengan kelakuan dia itu. Menyedihkan lah istri seperti itu, ada apa. Dia yang mestinya bertaubat," jelas Tommy Sitohang.
Diketahui, beredar foto pengacara Hotman Paris yang mengkisahkan bagaimana bahagianya dia berhasil mengalahkan pesaingnya, Hotma Sitompul, dalam kasus pelanggaran kode etik.
Pengaduan Hotma Sitompul ditolak dalam sidang kode etik yang digelar melalui virtual hari Rabu 29 September 2021. Sebaliknya pengaduan Hotman Paris terhadap tim pengacara Hotma diterima oleh majelis hakim kode etik.
Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.***