entertainment

Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Polisi, Nikita Mirzani Girang dan Berharap Buna Ditahan

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:18 WIB
Nikita Mirzani kritik Rachel Vennya kabur dari karantina. (Instagram.)

SEWAKTU.com, NIKITA Nikita meluapkan kebahagiaannya usai mendapati kabar kasus Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Dia mengapresiasi tindakan cepat petugas menindaklanjuti kasus yang kini jadi sorotan publik tersebut.

"Senang banget ketika baca berita soal yang kabur dari karantina (Rachel Vennya) kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.  Berarti bapak-bapak polisi gercep," ungkapnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Soroti Kasus Rachel Vennya, dr Tirta Desak Investigasi Menyeluruh di Karantina Kedatangan dari Luar Negeri
 
Nikita berharap kelanjutan kasus ini tidak berakhir pada sanksi denda. Dia berharap selebgram hits itu ditahan.

"Semoga enggak cuma bayar denda yah. Tapi dikurung penjara juga biar adil sama kayak yang lain," tegasnya.

Nikita pun mengatakan senang bahwa Rachel Vennya telah dikirimkan surat panggilan dari kepolisian.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Begini Respon Niko Al Hakim

Dia mengingatkan Buna-sapaan akrabnya-Rachel agar bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

"Rachel Vennya jangan gentar ya, seperti waktu kamu lagi party di Bali yang sealu happy. Saya cuma mau bilang segala sesuatu pasti ada resikonya. Dan resiko itu kamu yang buat juga jangan mengelak. Jalanin semuanya prosesnya," sarannya.

"Sudah tahu dan dengan sesadar sadarnya kan kalau kabur dari karantina itu enggak boleh!," tegasnya.



Diapun menyinggung kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer yang diduga ikut kabur dengan Rachel Vennya pada waktu bersamaan.

"Congratulation Rachel Vennya dan kekasihnya.  At least yang sekarang lagi pada karantina enggak iri lagi pas dengan berita ini," tegasnya.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Nikita Mirzani Tetap Desak Kasus Rachel Vennya Diusut Tuntas

Saat ini, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 diketahui  berencana melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya.

Dimana, Rachel diduga melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun pidana.

Seperti diketahui Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet usai pulang perjalanan dari New York, Amerika Serikat.

Rachel hanya menjalani tiga dari delapan hari aturan karantina. ***

Tags

Terkini