entertainment

Terus Perjuangkan Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Bakal Ajukan Eksekusi Ulang

Selasa, 23 November 2021 | 10:40 WIB
Tsania Marwa ajukan eksekusi hak asuh anaknya. (Instagram @tsaniamarwa54)

SEWAKTU.com, PESINETRON Tsania Marwa tak tinggal diam untuk memperjuangkan hak asuh kedua anaknya yang telah resmi jatuh ke tangannya.

Sebab, hingga hari ini, anak-anaknya masih berada dalam rumah mantan suaminya, Atalarik Syach.

Padagal berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat pada 7 Januari 2020 memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Tsania.

Tsania bersama pihak PA Cibinong sejatinya telah menggelar eksekutif beberapa bulan lalu, penjemputan dua anaknya dari rumah Atalarik Syach.

Baca Juga: Ponsel Beberapa Artis Hilang di Acara Ulang Tahunnya, Begini Tanggapan Atta Halilintar

Tetapi eksekusi tersebut gagal sehingga membuat hati Tsania terluka dan masih mengingat perasaan pahit yang ia rasakan pada saat itu.

Kendati demikian, perjuangan Tsania untuk tinggal bersama kedua anaknya tidak pernah padam. Ia akan kembali mengajukan eksekusi penjemputan

"Iya masih ada kesepakatan eksekusi lagi. Karena kan itu ditunda, jadi akan ajukan eksekusi ulang," ucap Tsania Marwa dilansir dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Hadir di Konser Harry Styles, V BTS Jadi Korban Rasisme

Tsania belum bisa memastikan kapan ia bakal mengajukan eksekusi, kerena masih ada beberapa hal yang harus dia pertimbangkan bersama kuasa hukum.

"Yang pasti kalau aku mau eksekusi lagi pun mau dengan keadaan yang kondusif dan itu semua sedang dalam pembicaraan pengacara aku. Jadi mohon doanya aja," sambungnya.

Eksekusi penjemputan anak yang gagal beberapa bulan lalu dijadikan sebagai pelajaran dan evaluasi untuk Tsania bersama kuasa hukumnya. Ia hanya bisa pasrah semuanya kepada Tuhan karena ia percaya bakal indah pada waktunya.

Baca Juga: Selamat! Aktris Korea Selatan Park Shin Hye Akan Menikah dengan Choi Tae Joon dan Tengah Hamil

Seperti diketahui, Tsania resmi cerai sejak 4,5 tahun lalu dari Atalarik melalui putusan pengadilan agama (PA) Cibinong 15 Agustus 2017. ***

Tags

Terkini