entertainment

Rachel Vennya Sogok Rp40 Juta ke Anggota TNI AU untuk Hindari Karantina

Sabtu, 11 Desember 2021 | 17:26 WIB
Hakim Vonis Rachel Vennya 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

SEWAKTU.com -- Saat Persidangan Rachel Vennya akui bahwa harus keluarkan uang Rp40 juta agar bebas dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Dia menyatakan uang itu diberikan kepada seseorang bernama Ovelina yang menjadi terdakwa dalam perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di PN Tangerang, jumat 10 Desember 2021.

"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," ucap Rachel Vennya.

Baca Juga: Putrinya 'Diserang' Nikita Mirzani, Ayah Fuji Sebut Senior Harusnya Menasehati Bukan Mempermalukan di Medsos

Uang sebesar Rp40 juta itu dibagikan oleh terdakwa Ovelina kepada anggota TNI AU yang membantu Rachel Vennya untuk lolos karantina.

Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp30 juta dan ditransfer lewat rekening adiknya, Kania. Karena kaget mendapatkan uang transferan sejumlah Rp30 juta, Kania langsung mengeembalikannya kepada Ovelina.

Proses pelarian Rachel Vennya, setibanya di Bandara Soekarno- Hatta dia dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi untuk menjalani karantina.

Baca Juga: Syair Indah Milik Jalaludin Rumi, Sang Penyair Sufi Terkenal

Tetapi belum sempat masuk ke Wisma Atlet, dia telah ditunggu oleh oknum TNI AU dan diantar pulang ke rumahnya.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," jelas Rachel Vennya.

Terungkap kaburnya Rachel Vennya dan dua oranglainya dari curhatan seorang warganet di media sosial.

Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya. Rachel Vennya juga mengakui apa yang dilakukannya itu adalah kesalahan. Dia beralasan karena tidak nyaman menjalani proses itu.

Tags

Terkini