SEWAKTU.com, PESINETRON Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Saudara Rizky Nazar atau RN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam paparan kasus tersebut di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 15 Desember 2021.
Selain itu, Rizky Nazar juga menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Endra Zulpan menjelaskan, kekasih Syifa Hadju itu ditangkap pada Senin, 13 Desember 2021 di daerah Keramat Jati, Jakarta Timur.
"Dimana barang bukti saat diamankan ada dua bungkus (ganja), yang pertama 0,36 gram yang kedua 0,61 gram," sebutnya.
Kepada polisi, Rizky Nazar mengakui mendapat barang haram itu dari seseroang yang biasa dipanggilnya dengan Ipang
"Dari seseorang yang bernama panggilan Ipang ditetapkan sebagai DPO," sambungnya.
Zulpan mengatakan aktor 25 tahun itu baru saja mengenal ganja dengan alasan ingin membantu tidur.
Baca Juga: Alami Kecelakaan di Lokasi Syuting hingga Dilarikan ke IGD, Begini Kondisi Terkini Robby Purba
"Membantu mudah untuk tidur. Karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," jelasnya.
Rizky sendiri yang dihadirkan saat paparan kasus itu tampak mengenakan kaos hitam dan masker. Dia tampak santai dan tidak mengucapkan sepatah katapun. ***