SEWAKTU.com, JAKARTA-Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus) secara resmi menolak dua permohonan Doddy Sudrajat yang dilayangkan beberapa hari lalu.
Keduanya adalah menolak permohonan hak asuh Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Serta juga menolak ahli waris Vanessa ke Doddy Sudrajat.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat, Senin, 27 Desember 2021.
"Tadi sudah disidangkan, secara elitigasi. Jadi para pihak tidak hadir. Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang disampaikan minggu yang lalu. Kedua-keduanya (permohonan) dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Jajat mengungkapkan PA Jakpus menolak permohonan Doddy dengan alasan yang jelas. Yaitu, saat ini permohonan hak wali Gala sedang dan sudah berproses di PA Jakarta Barat.
Baca Juga: Sahabat Unggah Chat Lama Doddy Soedrajat ke Vanessa Angel, Isinya Bikin Geleng Geleng Kepala, Sadis!
"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Karena substansinya sama, Jakarta Pusat tidak bisa terima," sebutnya.
Sedangkan untuk penetapan hak waris kepada Doddy ditolak juga masih terkait persidangan di PA Jakarta Barat.
Baca Juga: Usai Bikin Gaduh soal Pria Bertopeng yang Takuti Gala, Sunan Kalijaga Bertemu dengan Orang Tua Bibi
"Ini yang mengajukan ahli waris adalah Doddy, ayah dari almarhumah sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris untuk anaknya. Sementara, pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya (Gala) karena perkaranya masih diproses," ungkapnya. ***