entertainment

Sambil Gemetaran, Istri dr Richard Lee Kabarkan Suaminya Ditahan di Polda Metro Jaya

Senin, 27 Desember 2021 | 21:40 WIB
dr Richard Lee ditahan.

SEWAKTU.com, KABAR mengejutkan datang dari dr Richard Lee, yang baru saja ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ini diduga berkaitan dengan ilegal akses barang bukti kasus pencemaran nama baik, yang diadukan Kartika Putri.

Penahanan dr Richard disampaikan istrinya, dr Reni Effendi via Instagram Story-nya. Dengan gemetaran dan menangis, dr Reni mengungkapkan kekecewaannya atas hal ini, Senin, 27 Desember 2021.

"Sumpah nulis ini sampai gemetaran, dapat kabar buruk dari suami saya, dr Richard Lee ditahan kepolisian. Apa dasar suami saya ditahan," tulisnya.

Baca Juga: Berada di Titik Kebingungan Jadi Istri Jerinx, Nora : Sudah Sedikit Bahagianya, Digunjing, Difitnah

dr Reni menegaskan tidak rela suaminya ditahan. "Jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal. tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan," sambungnya.

Dia heran penahanan dilakukan karena sebelumnya suaminya telah ditangguhkan, dan selama ini sangat koorporatif.

"Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh. Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat-sangat koorporatif. Atas dasar apa suami saya ditahan pak. Tolong Bapak kapolri saya enggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar," ungkapnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rizky Billar Umumkan Kelahiran Bayinya, Ungkap Penyebab Lesti Jalani Persalinan Dini

Dia juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan ke suaminya, yaitu pasal 30 ayat 1.

"Gila hukum di negeri ini, pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita itu Instagram. Lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan aku orang lain," bebernya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Jakpus Tolak Permohonan Hak Perwalian Gala dan Ahli Waris yang Diajukan Doddy Sudrajat

"Pak, coba baca dulu pasal 30 itu jelas-jelas milik orang, bukan milik sendiri. Apa salahnya itu, toh tidak merugikan orang lain," lanjutnya.

Ancaman 8 tahun penjara yang disangkakan ke dr Richard Lee, kata dr Reni sangat tidak masuk akal.

"Tolong teman-teman bantu tegakkan hukum di negara ini, tapi suami saya diancam 8 tahun penjara. Bapak Kapolri tolong apa kabarnya penjahat lain, koruptor, kriminal lainnya yang kabur karantina," sebutnya. ***

Tags

Terkini