"Kita tetap mencoba melakukan upaya mediasi di luar dan dalam persidangan. Kalau misalnya hasil masyawarah mufakat (di luar sidang) kita tinggal menyampaikan surat. Tapi kalau tidak, kita lanjuta ke pokok perkara," sebutnya. ***
"Kita tetap mencoba melakukan upaya mediasi di luar dan dalam persidangan. Kalau misalnya hasil masyawarah mufakat (di luar sidang) kita tinggal menyampaikan surat. Tapi kalau tidak, kita lanjuta ke pokok perkara," sebutnya. ***