entertainment

Begini Modus Operandi Cassandra Angelie dan Ketiga Mucikarinya Menjalankan Bisnis Prostitusi

Jumat, 31 Desember 2021 | 18:28 WIB
Paparan kasus Cassandra Angelie. (Foto : Pojoksatu.id)

SEWAKTU.com, POLDA Metro Jaya mengamankan pesinetron pemeran Vera di Sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie bersama tiga mucikari berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26).

Ketiga mucikari tersebut yang menawarkan Cassandra Angelie kepala lelaki hidung belang.

"Mereka bertiga (mucikari) yang menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi Tersangka! Cassandra Angelie Akui Sudah Lima Kali Transaksi dengan Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya

Para Mucikari mengelabui petugas dengan memanfaatkan media sosial untuk transaksi bisnis haram ini.

Jika ada lelaki yang tertarik dengan tawaran para mucikari ini, barulah mereka mengirimkan foto Cassandra Angelie.

"Modus operandi yang digunakan para mucikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar daripada saudari CA," ungkap Zulpan.

Tak hanya itu, tiga mucikari juga telah melakukan penampungan uang dari hasil prostitusi ini.

Baca Juga: Tak Selamanya Buruk, Ada 5 Alasan Anda Harus Bersyukur Jika Bertemu dengan Orang Jahat!

"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ujarnya.

Dari penangkapan keempatnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Desember 2021, Aldebaran Ditusuk Iqbal

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***

Tags

Terkini