SEWAKTU.com - Kasus kecelakaan Gaga Muhammad yang menyebabkan Edelenyi Laura Anna atau yang terkenal dengann Laura Anna menemui titik terang baru.
Dimana penjara 4,5 tahun mengintai Gaga Muhammad setelah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang hukuman Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna lumpuh ini dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022 siang ini.
Baca Juga: Gegara Oli Tumpah, Pemotor di Bantar Gebang Bekasi Terpeleset dan Terlindas Truk
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," ungkap tim JPU pada hakim.
Bukan hanya itu saja, Gaga Muhammad juga dijatuhi hukuman denda sekitar 10 juta rupiah dengan diganti penjara 2 bulan jika tidak membayar denda.
JPU juga menerangkan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Gaga Muhammad yang pada akhirnya membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Baca Juga: Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S21 FE 5G
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna Edelenyi, yang berdampak pada hilangnya pekerjaan Laura sebagai selebgram."
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ujar JPU.
Tidak sampai disitu saja, JPU juga menyoroti kelakuan Gaga Muhammad yang berkendara dengan keadaan mabuk hingga menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga: Penulis Geez & Ann Marah Rencana Skandal Junior Roberts Dimasukkan ke Scene Film