SEWAKTU.com, ARTIS kontroversi Nikita Mirzani memberi semangat kepada komika Fico Fahriza, yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Nikita berharap dan mendoakan Fico bisa segera melalui semuanya dengan baik.
Nikita menegaskan tidak mendukung penyalahgunaan narkoba. Namun, dia terharu melihat satu momen dimana Fico dipeluk abangnya, sesama komika, Ananta Rispo di kantor polisi.
Baca Juga: Disebut Diblacklist dari Berbagai Tayangan Televisi, Begini Reaksi Nikita Mirzani
"Saya tidak pernah mensupport segala bentuk penyalah gunaan narkoba apapun itu. Tapi enggak tahu kenapa melihat foto ini hati saya sedih. Mudah-mudahan Fico Fahreza bisa kuat menghadapi ujian yang sedang diberikan Allah SWT," tulisnya di akun Instagram-nya, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, Nikita mendoakan Fico selepas dari kasus ini bisa benar-benar terlepas dari pengaruh Nakorba.
"Dan bisa sembuh dari narkobanya. Dan Semoga ini bisa jadi pembelajaran buat yang belum ketangkap yah. Agar berhenti kosumsi Narkoba apapun jenisnya," sebutnya.
Baca Juga: Gila! Komika Fico Fachriza Habiskan Uang Rp250 juta Demi Tembakau Gorila
"Stay strong yah Fico dan semoga masalahnya cepat selesai," sambungnya.
Nikita juga mengingatkan netizen untuk tidak menghujat Fico. Karena selama ini menjadi fakta, bahwa artis yang tampan atau goodlooking mendapat pembelaan ketika terlibat narkoba. Beda dengan wajahnya biasa saja yang berakhir dengan hujatan.
"Oh Iya netizen +62 fico enggak good looking jadi jangan dibully yah. Tapi dia lucu kok," imbuhnya.
Baca Juga: Ayu Wisya Sindir Doddy Sudrajat yang Datang Bersama Pengacara Ingin Membawa Gala
Seperti diketahui, Fico Fahriza sendiri ditangkap di kediamannya di di Jalan Istikomah Blok B, Pancoran Mas, Depok.
Hasil pemeriksaan motif Fico Fahriza menggunakan narkoba tembakau sintetis karena untuk membantu mudah tidur.
Saat penangkapan dan penggeledahan di rumah Fco terdapat tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Kepada polisi, Fico mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak 2016 silam.
Atas ulahnya, Fico dipersangkakan dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 112 ayat 1 subsider, Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. ***