entertainment

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Begini Reaksi Keluarga Laura Anna

Rabu, 19 Januari 2022 | 16:19 WIB
Gaga Muhammad berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai divonis 4,5 tahun.

SEWAKTU.com, KELUARGA selebgram Laura Anna merespon vonis hakim atas Gaga Muhammad dengan positif. Mereka berterima kasih, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun sesuai tuntutan jaksa.

Hal ini diungkapkan kakak Laura, Greta Iren di Instagram Story-nya, Rabu, 19 Januari 2022. Greta juga hadir dan merekam jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Iren menyebut putusan majelis hakim telah memberikan keadilan untuk mendiang Laura.

Baca Juga: Ivan Gunawan Berkunjung ke Rumah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak : Ya Allah, Kedatangan Calon Mantu

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada hakim dan jaksa. terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini ya," tulisnya.

Iren juga mengajak netizen yang ikut mengawal kasus ini untuk berterima kasih atas vonis itu.

Baca Juga: Besok Sidang Vonis Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna : Kami Meminta Putusan Maksimal!

"Yuk kita bilang terima kasih yuk, mereka sudah memberikan keadilan untuk Laura," sambungnya.

Tanggapan keluarga Laura Anna soal putusan hakim terhadap Gaga Muhammad.

Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta untuk Gaga.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," jelas Hakim Ketua Lingga Setiawan ketika membacakan putusan.

Baca Juga: Simak, Psikolog Roslina Verauli Ungkap Pelajaran Berharga dari Tayangan Layangan Putus

Majelis hakim juga mengatakan bahwa vonis Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam penjelasan hakim, vonis Gaga Muhammad diberikan karena melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***

Tags

Terkini