SEWAKTU.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan konten kreator pornografi OnlyFans, Dea sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga membuka peluang ada pelaku lain dari kasus tersebut.
"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret 2022: Andin Sedih, Perlakuan Aldebaran Bikin Tak Nyaman
Aulia belum mau membeberkan perihal identitas pelaku lain tersebut.
Aulia hanya menyebut pihaknya akan segera mengumumkan pelaku lain dalam waktu dekat.
"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," ujarnya.
Baca Juga: Pendiri SD Insan Kamil Bogor K.H Husni Thamrin Padmawijaya Albajari Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur pada Jumat, 25 Maret 2022.
Kemudian, polisi membawa Dea ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.***