SEWAKTU.com - Setelah dipublikasikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, nama Andrie Bayuadjie yang merupakan gitaris band Kahitna akhirnya ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Andrie Bayuadjie yang merupakan gitaris band Kahitna ternyata ditangkap ketika sedang berada di kost-kostan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan Andrie Bayuadjie ternyata kedapatan menyimpan 45 butir valdimex diazepam. Barang tersebut digunakan untuk obat penenang.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan di Polres Jakarta Barat akhirnya angkat bicara terkait Andrie Bayuadjie yang ditangkap karena narkoba.
"Menurut pengakuan, AB (Andrie Bayuadjie) pernah berobat di dokter dan mengonsumsi obat penenang sejak 2017 hingga 2018," ungkapnya.
Adrie Bayuadjie membeli obat tersebut melalui online shop sejak 2020 silam. Sebab ia tidak bisa mendapatkan di apotek tanpa resep dokter.
Baca Juga: Waduh... Personel Band Terkenal Indonesia Berinisial 'AB' Ditangkap Karena Kasus Narkoba
"8 Agustus 2020 membeli VALDIMEX DIAZEPAM sebanyak satu strip 10 (empat puluh) butir seharga Rp.115.000," kata Kombes Zulpan.
Berlanjut di 17 September 2020 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.460.000.
Dan hingga 2022 ini pembelian obat tersebut sudah terjadi sebanyak 12 kali.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Gary Iskak Akan Jalani Rehabilitasi
Andrie Bayuadjie gitaris band Kahitna mengatakan jika obat psikotropika tersebut ia gunakan untuk beristirahat atau agar bisa tidur.***