SEWAKTU.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie mengonsumsi obat psikotropika untuk mempermudah tidur.
"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," kata Zulpan dalam konferensi pers.
Zulpan menjelaskan, Andrie Bayuajie mengonsumsi obat psikotropika ini mulai tahun 2017 dan 2018 saat dirinya melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur.
Namun, di tahun 2020-2022 Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Drakor Rating Tinggi 2022, True Beauty Hingga Mr Queen
Padahal, obat tersebut harus dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.
"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujar Zulpan.
Terkait penyalahgunaan obat psikotropika itu, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.
"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Suzanna Bernapas dalam Kubur, Serem Banget!
Diberitakan sebelumnya, gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap di sebuah kos-kosan di Cilandak, Jakarta Selatan.
Andrie Bayuajie ditangkap terkait kasus penyalahgunaan obat valdimex diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.***