SEWAKTU.com -- Pada hari Rabu dini hari, 15 Juni 2022, Nikita Mirzani langsung dibawa paksa dari rumahnya oleh petugas kepolisian dari Polres Serang Kota.
Asisten rumah membuka pintu, dan Nikita Mirzani dibawa paksa oleh polisi dan diberikan surat perintah.
Tidak diketahui mengapa Nikita Mirzani dibawa paksa polisi pada dini hari, namun akhirnya terungkap langsung olehnya.
Lewat akun Instagramnya, Nikita Mirzani menulis kronologi yang dialaminya di pagi hari menjelang subuh.
Pada Rabu, 15 Juni 2022, dirinya menulis: "Pukul 3 pagi, sekelompok 11 polisi tiba-tiba datang dari Serang, Kota Banten. Mereka memasuki rumah saya tanpa izin." terangnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngadu ke Deddy Corbuzier Saat Digerebek Polisi Jam 3 Pagi
Nikita Mirzani kemudian membeberkan apa yang menyebabkan dirinya dicopot paksa oleh polisi dengan surat perintah.
"Dilaporkan di UU ITE, katanya, 16 Mei lapor langsung ditangkap 16 Juni?". tambahnya.
Melihat apa yang ditulis dan dikomunikasikan Nikita Mirzani tentang UU ITE, diduga terlibat dalam unggahan yang diyakini melanggar aturan tersebut.
Dari penelusuran, mengacu pada timing Nikita di atas, pihak yang melaporkannya dalam kasus UU ITE adalah Grup AMM Jabotabek.
Berawal dari penelusuran, Nikita memang diberitakan pada Mei 2022 terkait salah satu unggahan di sebuah video TikTok, ketika menyebut umat Islam suka menonton video porno.
Namun secara umum, kemarin dan menjelang akhir tahun 2021, ternyata mantan istri Dipo Latief itu juga dilaporkan oleh seorang warga Demak, Jawa Tengah, atas pencemaran nama baik dan juga terkait dengan UU ITE. Sempat dipanggil polisi Demak tapi tak hadir, kasus hukum Nikita tak jelas.
Baca Juga: Murka Digerebek Polisi Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani: Mereka Arogan, Pembantu Saya Didorong!
Hingga Nikita dipanggil paksa oleh polisi, belum jelas kasus hukum mana yang menjeratnya dalam UU ITE. Hanya diketahui bahwa lawan tinju Dinar Candy di Holywings juga absen beberapa kali selama pemanggilan polisi.