Baca Juga: Absen di Persidangan, Rezky Aditya Mengakui Kekey Anak Kandungnya? Ini Penjelasannya
“Sudah diberitahukan. Tapi karena lewat delegasi Jakarta Selatan belum bisa dikatakan para pihak menerima salinan putusan secara resmi. Kalau sudah menerima, maka terhitung 14 hari sejak diterima,” katanya.
Binsar M. Gultom melanjutkan, setelah menerima salinan putusan, ada waktu sekitar 14 hari bagi pihak terbanding untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum dilakukan, putusan PT Banten berkekuatan hukum tetap.***