Sewaktu.com- Aktor Rizky Billar dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (29/9).
Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar disangkakan pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dugaan KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Polisi Bakal Panggil Sejumlah Orang, Siapa Saja?
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Nurma kepada awak media.
Nurma mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti visum Lesti Kejora.
"Semalam visum," ujar dia.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan pelantun Kejora tersebut.
Polisi bakal segera melayangkan panggilan kepada Rizky Billar untuk dimintai keterangan.
"Nanti penyidik yang minta keterangan," imbuhnya.