Artis Berinisial BJ Ditangkap Polda Metro Jaya karena Narkoba, Siapa?

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:52 WIB
Lagi, pemain sinetron BJ ditangkap polisi karena kasus narkoba (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS/Yeni)
Lagi, pemain sinetron BJ ditangkap polisi karena kasus narkoba (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS/Yeni)

SEWAKTU.com -- Setelah menangkap artis Jeff Smith, kini Polda Metro Jaya maraton menangkap kembali seorang artis. Artis yang ditangkap diketahui seorang Artis Berinisial BJ terkait kasus narkoba.

Artis Berinisial BJ tersebut diketahui diciduk di kawasan Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 malam. Artis Berinisial BJ itu diduga merupakan Ben Joshua.

Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Biodata Lengkap Jeff Smith, Artis Sinetron yang Ditangkap Kembali Karena Kasus Narkoba

“Iya Artis Berinisial BJ terkait narkoba,” terang Zulpan. 

Zulpan tidak menjelaskan kronologis penangkapan Artis Berinisial BJ. Namun saat yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif.

“Masih diperiksa ya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya menangkap seorang publik figur atau artis perihal dugaan penyalahgunaan narkoba. Artis itu dikabarkan merupakan seorang pria berinisial JS yakni Jeff Smith.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Bebas, Jeff Smith Kembali Ditangkap karena Narkoba

Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2021.

“Iya seorang artis sinetron inisial JS terkait kasus narkoba,” jelas Zulpan.

Lewat pemeriksaan, Jeff Smith diketahui menggunakan narkotika jenis LSD atau Lysergic Acid Diethylamide bisa menghabiskan 4 lembar. Selain itu, harga perlembar narkotika jenis LSD itu 500 ribu.

Karena perbuatannya tersebut, Jeff Smith dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X