Kaget Dituntut 12 Bulan, Nia Ramadhani Berharap Mendapatkan Keadilan

- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:17 WIB
Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani persidangan (Foto/ tangkapan layar media sosial)
Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani persidangan (Foto/ tangkapan layar media sosial)

SEWAKTU.com, ARTIS Nia Ramadhani mengungkapkan kaget dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya serta suaminya, Ardie Bakrie selama 12 bulan rehabilitasi.

Menurut Nia, seharusnya dirinya, Ardie dan sang sopir pribadinya, Zen Vivanto dituntut di bawah itu sesuai dengan assessment Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami baru mendengar tuntutan, sejujurnya sedikit kaget. Karena hasil assessment terpadu yang dilakukan BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan, saya enggak tahu atas dasar itu," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Rekam dan Sebar VideoPerilaku Kasar Abangnya di Rumah, Aron Ashab Ungkap Dipukul selama 15 Tahun hingga Trauma

Nia berharap tuntutan JPU itu bisa berbeda dengan putusan atau vonis hakim.

"Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya dua minggu lagi, kami bisa diberlakukan seperti yang lain juga, mendapatkan keadilan juga. Atas dasar apa dari BNN tiga bulan, dituntut 12. Mohon doanya aja dari teman-teman semuanya," ungkapnya.

Karena hal ini, Nia dan Ardie mengatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"InsyaAllah kita akan melakukan pembelaan tertulis," tambah Ardie Bakrie.

Baca Juga: Nah Loh! Beredar Video Chandrika Chika Ngaku Pacaran dengan Thariq Halilintar

Seperti diketahui, Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2011. Dia diamankan setelah sopirnya ditangkap.

Malamnya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke polisi, setelah adanya pengakuan Nia Ramadhani bahwa sering menggunakan sabu bareng suaminya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X