SEWAKTU.com, POLISI akhirnya mengungkapkan pedangdut inisial VC atau VU yang ditangkap karena terlibat Narkoba. Dia adalah Velline Chu (44).
Velline Chu ditangkap dengan suaminya bernama Budi Haryanto (34). Keduanya ditangkap di kediamannya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Mereka pasangan suami istri ditangkap di rumahnya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Zulpan mengatakan saat keduanya menjalani tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Rizky Nazar Menggunakan Ganja
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti barkoba jenis sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca.
"Hasil tes urinenya positif sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mencokok penyanyi dangdut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Tak Jadi Ditahan, Ini Pesan Naufal Samudra untuk Para Anak Muda
"Iya benar, kami mengamankan," kata dia kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Yang bersangkutan disebut Budhi merupakan seorang perempuan. Dia berinisial VU. Namun, dirinya belum mau merinci lebih jauh terkait penangkapan ini. ***
Artikel Terkait
Baru 3 Bulan Bebas, Jeff Smith Kembali Ditangkap karena Narkoba
Resmi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Rizky Nazar Menggunakan Ganja
Tak Jadi Ditahan, Ini Pesan Naufal Samudra untuk Para Anak Muda
Naufal Samudra Tak Jadi Ditahan, Begini Reaksi Bahagia Dinda Kirana
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pedangdut Inisial VU Ditangkap Polisi