Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap Pakai Narkoba Jenis Ganja

- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:20 WIB
Ardhito Pramono ditangkap karena kasus narkoba.
Ardhito Pramono ditangkap karena kasus narkoba.

SEWAKTU.com -- Aktor dan juga penyanyi Ardhito Pramono ditangkap perihal penggunaan narkoba jenis ganja. Informasi terbaru, Ardhito Pramono ditangkap sampai siang ini masih diperiksa oleh aparat kepolisian.

Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menjelaskan penyanyi dan Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya yang berada di Jakarta Timur.

"Ganja," jelas Danang, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: LinkedIn Rilis Fitur Baru Mirip Clubhouse

Informasi tertangkapnya penyanyi Ardhianto Pramono dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Ady menyebut aktor, musisi, sekaligus penulis lagu tersebut berinisial AP.

"Ya benar, baru saja pihaknya mengamankan seorang publik figure aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi," terang Ady.

Diberitakan sebelumnya, aktor film dan juga penyanyi Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Polisi meringkus AP saat berada di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. 

Baca Juga: Medina Zein Minta Maaf Lagi, Marissya Icha Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan

"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.

Danang menuturkan bahwa Ardhito Pramono kekinian masih diperiksa oleh penyidik. Detil daripada kasus ini akan disampaikan dalam jumpa pers. 

"Akan kami sampaikan dalam waktu dekat, saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut," imbuhnya. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sebelumya mengatakan pihaknya telah menangkap aktor sekaligus penyanyi berinisial Ardhito Pramono.

"Ya benar, baru saja pihaknya mengamankan seorang publik figure aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi," pungkas Ady.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X