SEWAKTU.com, VIDEO syur 61 detik yang diduga mirip Nagita Slavina akhirnya dibawa ke ranah hukum. Penyebar video itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Adalah Kongres Pemuda Indonesia yang resmi melaporkan beredarnya video itu ke dengan LP: B/100/I/2022/spkt/resort jakpus/pmj.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, alasan pelaporan tersebut agar tidak semakin marah penyebaran video asusila.
Baca Juga: Viral Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Angkat Bicara
"Pelaporan ini dilakukan guna untuk menjaga moral generasi muda dari konten yang bermuatan asusila serta untuk menghentikan penyebaran video vulgar," kata Pitra dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.
Hanya saja, Pitra belum membeberkan identitas terlapor. Dia memastikan yang dilaporkan yaitu penyebar video asusila tersebut.
Baca Juga: Akui Trauma setelah Bercerai Lagi, Ini Pesan Kalina Ocktaranny untuk Vicky Prasetyo
"Yang kita laporkan penyebarnya. Biar tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur," ujarnya.
Sebelumnya, Video 61 detik viral yang mirip Nagita tersebut berawal dari unggahan di TikTok.
Dalam postingan tersebut, tertulis tagar #keepstrongnagita*** #61 Detik.
Video yang membuat heboh dunia maya khususnya TikTok itu berisi rekaman tak senonoh.
Dalam video tersebut, terlihat sosok perempuan yang sebenarnya bukanlah Nagita merekam dirinya dengan kamera.
Wanita tersebut terlihat memamerkan bagian sensitifnya. ***
Artikel Terkait
Malu Disebut Mirip Ayu Ting Ting hingga Bandingkan dengan Nagita Slavina, Pasangan Seleb TikTok Ini Minta Maaf
Tak Menyangka Rans Cilegon FC Promosi ke Liga 1, Raffi Ahmad: Ini Kerja Keras Tim!
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tokoh Paling Berpengaruh di Instagram Indonesia 2021
Mesut Ozil Sepakat Berseragam RANS Cilegon FC Musim Depan, Raffi Ahmad Harus Gelontorkan Uang Segini
Viral Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Angkat Bicara