Vonis Gaga Muhammad Cuma 4,5 Tahun Penjara, Warganet: Gak Sebanding!

- Rabu, 19 Januari 2022 | 12:29 WIB
 Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ( ANTARA/Yogi Rachman)
Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ( ANTARA/Yogi Rachman)

SEWAKTU.com -- Gaga Muhammad akhirnya memberikan vonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," jelas Hakim Ketua Lingga Setiawan ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa vonis Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Besok Sidang Vonis Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna : Kami Meminta Putusan Maksimal!

Dalam gugatannya, vonis Gaga Muhammad dikenakan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna meninggal dunia.

Dalam penjelasan hakim, vonis Gaga Muhammad diberikan karena melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Gaji Kurir Shopee Express 2022 Beserta Cara Kerjanya, Penghasilannya Diatas UMR!

Kabar ini langsung diunggah oleh akun gosip @pembasmi.kehaluan.real. Banyak warganet yang tahu terkait vonis hakim ini langsung kecewa terkait keputusan vonis yang diberikan. 

Warganet menilai bahwa hukuman Gaga Muhammad belum sebanding dengan apa yang dirasakan oleh Laura Anna, sebagai korban dari kecelakaan tersebut.

"yaa ampun cmn sgtu ajaa", kata yohanayenifer94.

"4.5th keluar penjara masih bisa balik menata hidup, laura gabisa balik lagi," tulis ruuuyulita.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X