Megawati Soekarnoputri Minta Jatah Menteri, Pandji Pragiwaksono: Video Tersuram yang Pernah Gue Tonton

- Senin, 21 Maret 2022 | 08:01 WIB
Pandji Pragiwaksono dan Kemal Palevi viral. Foto/Ist.
Pandji Pragiwaksono dan Kemal Palevi viral. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Salah satu komedian Pandji Pragiwaksono menanggapi unggahan Kemal Palevi soal Megawati Soekarnoputri yang blak-blakan menginginkan jabatan Menteri untuk kader PDIP. 

Pandji Pragiwaksono menilai bahwa, unggahan video permintaan Megawati Soekarnoputri itu adalah video tersuram yang pernah disaksikannya.

"Masih jadi salah satu video tersuram yang pernah gue liat," ucap Pandji Pragiwaksono dikutip dari Twitter @pandji pada Sabtu 19 Mare 2022.

Hal tersebut dikarenakan, komedian yang kini berusia 42 tahun itu bergidik melihat permintaan Megawati Soekarnoputri yang secara blak-blakan. 

Baca Juga: Megawati Komentari Minyak Goreng Langka dan Mahal: Masak Gak Semua Digoreng, Bisa Direbus!

"Udah gak sembunyi-sembunyi lagi ngomong begini," terangnya.

Diketahui, Kemal Palevi mengunggah ulang potongan video permintaan Megawati Soekarnoputri tersebut lewat akun Twitter-nya dengan sebuah komentar menohok.

"Mending antri rebutan minyak goreng bu, daripada rebutan jatah menteri," tulis Kemal Palevi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Pembalap Indonesia Era 1970-an Tjetjep Heryana Nonton MotoGP dan Jalan-Jalan

Usai dikomentari Pandji Pragiwaksono, komentar kontra dari warganet meramaikan. Para warganet menilai bagi-bagi kekuasaan adalah hal biasa dalam dunia politik.

"Bukan tersuram bang, emang politik itu kan selalu dengan bagi-bagi kekuasaan jaman pak SBY juga gitu," tutur seorang warganet.

Pandji Pragiwaksono lantas menegaskan bahwa poin masalah bagi-bagi kekuasaan dilakukan Megawati Soekarnoputri secara terang-terangan.

"What is wrong with you man? Masalahnya bukan di bagi-bagi jabatan. Itu mah kita udah pada tau. Ini masalah dia dengan santai ngomong dengan terbuka," kata Pandji Pragiwaksono.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X