Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Barang Berharga Ini yang Dibawa Polisi dari Kamar

- Kamis, 14 Juli 2022 | 15:26 WIB
Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)
Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Polres Serang Kota datang lagi ke rumah artis Nikita Mirzani dan melakukan penggeledahan. Pihak kepolisian datang dan menggeledah rumah artis Nikita Mirzani hari ini.

Asisten Nikita Mirzani yang ada di rumah, Mail membeberkan penjelasan bahwa polisi sampai sekitar pukul 11.30 WIB.

Polisi datang geledah rumah Nikita Mirzani membawa surat penggeledahan satu barang di kediaman sang artis kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ini mendadak, karena polres Serang Kota suka bikin surprise. Katanya mau sita iPad, nah kalau sudah dapat mau pulang," terang Mail di halaman rumah, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani Semprot Netizen yang Bilang Begini

Dijelaskan, penyitaan sebuah iPad milik Nikita Mirzani dilakukan di kamar sang artis. Lebih dari satu orang yang bahkan masuk ke tempat pribadi Nikita Mirzani.

"Masuk ke kamar dan sudah disita sama ibu Polwan yang baik," terang Mail.

Namun Mail tidak tahu apa alasan yang membuat polisi melakukan penggeledahan. Saat disinggung apakah ini terkait laporan Dito Mahendra, ia meminta awak media bertanya langsung pada polisi.

"Nggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang," tutur asisten Nikita Mirzani ini.

Akan tetapi polisi masih bungkam saat ditanya media mengenai kedatangan mereka dan tindakan penggeledahan.

Baca Juga: Usai Liburan Dari Bali, John Hopkins dan Nikita Mirzani Justru Malah Putus!

Sebelum terjadi penggeledahan, rumah Nikita Mirzani sempat didatangi polisi dari Polresta Serang Kota untuk penjemputan paksa.

Disebutkan, aksi penggeledahan perihal dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda terkait pencemaran nama baik.

Status bintang film Nenek Gayung itu berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Serang telah jadi tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X