Nur Selingkuhan Kompol D, Casingnya Syar'i Tapi Jeroannya Bak Bursa Lelang: Satu untuk Semua

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:23 WIB
Foto Asli Nur, Wanita Berhijab Selingkuhan Kompol D yang Lindas Selvi Amelia dengan Audi A6 (Radar Cianjur)
Foto Asli Nur, Wanita Berhijab Selingkuhan Kompol D yang Lindas Selvi Amelia dengan Audi A6 (Radar Cianjur)

SEWAKTU.com -- Peristiwa tabrak lari oleh terduga mobil Audi A6 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amelia Nuraini ternyata berimbas pada terkuaknya fakta perselingkuhan oknum perwira Polri.

Sebagaimana diketahui, penumpang mobil Audi A6 bernama Nur sempat membenarkan mobil tersebut milik Kompol D yang kala itu tergabung dalam konvoi satuan penyidik kasus Serial Killer Wowon Cs.

Tak hanya itu, Nur bahkan mengaku jika dirinya adalah istri dari Kompol D, yang mana berarti Nur seharusnya adalah anggota Bhayangkari.

Namun, kepolisian yang menangani kasus tabrak lari Audi A6 maut ini menguak fakta baru soal hubungan Nur dan Kompol D.

Baca Juga: Ini Foto Asli Nur, Wanita Berhijab Selingkuhan Kompol D yang Lindas Selvi Amelia dengan Audi A6

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Nur adalah selingkuhan Kompol D. Bahkan, Kompol D dikabarkan melakukan zina dengan Nur selama 8 bulan lamanya sebelum insiden tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022. Dia sudah melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Januari 2023.

Atas perbuatan Kompol D yang memiliki selingkuhan itu, dia dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, kata Trunoyudo. Saat ini, Kompol D juga tengah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas dengan menahan Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari," ujarnya.

Baca Juga: Wow! Ternyata Segini Gaji Kompol D, Pantas Punya Mobil Audi A6 dan Selingkuhan Hijabers Gemoy

Polres Cianjur sebelumnya telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng sebagai tersangka. Tersangka diidentifikasi berdasarkan sembilan saksi dan tujuh kamera pengintai atau pemeriksaan CCTV.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng dijerat Pasal 310(4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

"Iya (ditahan). Prediksi Pasal 310 (4) Jo 312 UU No 22 Tahun 2009," kata Doni seperti dikutip dari Suara.com, Minggu, 29 Januari 2023 malam.***

Editor: Aufa Afgrynadika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X