Sewaktu.com - Para guru yang lulus PPPK ASN hasil seleksi 2023 boleh tersenyum bahagia. Besaran gaji guru PPPK dan sejumlah tunjangan sesuai golongan, sudah bisa diketahui. Pasca masa sanggah, pengumuman final bagi pengangkatan guru yang mendaftar PPPK 2022 akan berlangsung pada tanggal 9-10 April 2023 mendatang. Hasil pengumuman itu akan mengantarkan para guru PPPK berstatus ASN dan segera mendapatkan hak gaji ditambah dengan tunjangan.
Sebelum mendapat gaji dan tunjangan, tahapan penting harus diselesaikan guru PPPK hasil seleksi 2023 ini. Setelah tahap pengumuman hasil final PPPK guru 2022, para pelamar yang lulus akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan PPPK guru 2022. Pengisian DRH tersebut akan berlangsung pada 30 April 2022. Dan sebagai tahap terakhir dari seleksi PPPK guru 2022 yaitu ada penetapan Nomor Induk (NI) PPPK guru 2022 yang akan dijadwalkan pada tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023 sebagai ASN.
Para PPPK guru yang lulus seleksi ASN 2023 ini akan menerima gaji sebagai ASN ditambah berbagai jenis tunjangan setelah pemerintah mengeluarkan aturan terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK guru.
gaji dan besaran tunjangan didasari aturan menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan PPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan demikian posisi PPPK masuk dalam kategori sebagai perangkat pemerintah sebagai ASN.
Status Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan juga menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Sedangkan posisi honorer tidak termasuk ke dalam golongan tersebut. ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan. Sehingga besaran gaji dan jenis tunjangan yang didapatkan memiliki perbedaan.
Jika dilihat berdasarkan pengertiannya, perbedaan PNS dan PPPK salah satunya terletak pada masa kerja, dengan masa kerja PPPK diatur dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan PNS dengan syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Selain itu, masa kerja PNS diatur hingga pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan, masa kerja PPPK termasuk para guru diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, yaitu paling singkat 1 tahun. Masa kerja PPPK bagi guru dan posisi lainnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Karenanya, berbeda dengan PNS, para pegawai PPPK tidak mendapatkan dana pensiun.
Turunan aturannya juga diperjelas berdasarkan pasal 2 PP 49 Tahun 2018 yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi, besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS. Aturan ini berlaku bagi guru PPPK, baik gaji maupun tunjangan yang diperoleh.
Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Dalam aturan tersebut dikatakan, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain bakal menerima gaji per bulan, juga dipastikan menerima sejumlah tunjangan. Tentu para guru PPPK ASN menurut Perpres ini tidak dikecualikan.
Namun demikian, ada perbedaan tunjangan pada PNS yang mencakup tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Sementara para guru PPPK yang lulus dan sudah melalui prosedur dan persyaratan ASN sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, akan mendapatkan gaji sesuai golongan setelah selesai penetapan Nomor Induk dan tunjangan yang berhak diperoleh yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lainnya.
Sumber gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi guru atau PPPK yang bekerja di instasi daerah, pemberian gaji dan tunjangan bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
gaji PPPK guru dan non guru menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 diatur menurut golongan sebagai berikut:
- gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Jadi, begitu dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK, para guru dan non guru dipastikan bakal mendapatkan pendapatan yang lebih besar, dibanding saat masih berstatus honorer.
Artikel Terkait
Cek Perubahan Penempatan PPPK Guru 2022, Ribuan Guru 'Terlempar' ke Luar Daerah
108.659 PPPK Guru 2022 Mendadak Pindah Penempatan, Seleksi P3K Guru Semakin Kacau
Link Penempatan PPPK Guru 2023 Sesuai Kepmen PANRB 149
Habis Masa Jawab Sanggah, PPPK Guru yang Lulus Harus Segera Persiapan Berkas, Perhatikan Tahapan Ini
Pengumuman Final Kelulusan PPPK Guru Setelah Habis Masa Jawab Sanggah, Begini Cara Cek dan Bantuannya