Ternyata PPPK 2023 Dapat THR Loh, Ini Syaratnya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:19 WIB
Surat Menteri PANRB tentang THR PNS dan PPPK 2023. (Tangkapan layar)
Surat Menteri PANRB tentang THR PNS dan PPPK 2023. (Tangkapan layar)

SEWAKTU.com - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 molor. Akibatnya, PPPK 2022 terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada April mendatang.

Pengangkatan PPPK tenaga kesehatan (nakes) 2022 paling cepat dilaksanakan pada April 2023.

Sementara pengangkatan PPPK guru 2022 kemungkinan dilaksanakan pada Juni 2023.

Baca Juga: Besaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri, Ada yang Dapat Rp 26 Juta

Sedangkan PPPK teknis 2022 baru bisa mendapatkan SK paling cepat Juli 2023.

Apakah PPPK 2022 bisa mendapatkan THR pada April mendatang?

Anggaran THR untuk PPPK 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Horeee! THR PNS dan PPPK Naik, Setara Sebulan Gaji Pokok Plus 4 Tunjangan

Dalam lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun sudah dianggarkan melalui DAU, PPPK 2022 diprediksi tidak akan menerima THR pada April. Sebab, sampai sekarang proses seleksi PPPK 2022 masih berjalan.

Untuk mendapatkan THR, PPPK 2022 harus diangkat dan diberikan SK serta mendapatkan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) paling lambat 1 Maret 2023.

Baca Juga: Info Lengkap Pencairan TPG, Gaji ke 13 dan THR Guru PNS dan PPPK, Simak Dulu Ini, Jangan Sampai Terjebak PHP

Apakah honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022 sama sekali tidak mendapatkan THR?

Tenaga honorer atau non ASN yang lulus PPPK 2022 tetap mendapatkan THR. Mereka menerima THR sebagai tenaga honorer, bukan sebagai PPPK.

Halaman:

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X