120 Instansi Belum Kirim SPTJM, Cek Instansimu Disini, Sudah Atau Belum? Honorer Jangan Jadi Pengangguran!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:00 WIB
120 instansi belum kirim surat SPTJM. Coba cek instansimu disini, sudah atau belum? Jika belum, 543.273 tenaga honorer bisa terancam nganggur! (Rifki Setiadi, Foto: @infotidayeuhkolot)
120 instansi belum kirim surat SPTJM. Coba cek instansimu disini, sudah atau belum? Jika belum, 543.273 tenaga honorer bisa terancam nganggur! (Rifki Setiadi, Foto: @infotidayeuhkolot)

SEWAKTU.COM - Dua hari lagi instansi bisa dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN jika tidak segera melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). SPTJM merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. BKN hingga kini masih menunggu SPTJM untuk data honorer K2 dan Non K2 hingga 31 Maret 2023 untuk pendataan. Pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Hasil pendataan honorer K2 itu akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian itu hanya dua, yakni PNS dan PPPK.

Tenaga honorer K2 adalah honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Selama ini, pembiayaan honorariumnya berasal dari APBD, selain dari pos belanja barang dan jasa.

Menyusul temuan 120 instansi belum melengkapi atau mengirimkan SSPTJM bagi tenaga honorer baik tenaga honorer K1 mapun K2 kepada BKN, anggota DPR RI Guspardi Gaus menilai persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan segera oleh pegawai honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika instansi tidak segera menyelesaikan SPTJM, para honorer terancam jadi pengangguran. Sebab BKN akan menganggap di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak melengkapi SPTJM tersebut tidak lagi memiliki tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer Dihapus pada 2023, Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan dan K2 Masih Bisa Jadi ASN? Lapor Kalau Ada Calo!

Hal ini berkaitan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Men PAN-RB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023. Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi. Itu sebabnya jika tidak gercep melakukan penyerahan SPTJM, banyak tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti proses seleksi ASN sampai tengat waktu penghapusan tenaga honorer dilakukan pada akhir tahun 2023.

Berdasarkan data BKN masih terdapat 543.273 orang tenaga honorer yang belum melengkapi STPJM dan tersebar di 120 instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan tenaga honorer yang sudah menyerahkan STPJM sebanyak 1.817.395 orang.

Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah masalah pertanggungjawaban secara hukum tentang kebenaran data pegawai honorer yang berada di sebuah instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apabila data yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: Daftar Instansi Belum Sampaikan SPTJM, 542.328 Honorer Terancam Dihapus dari Database BKN

Karenanya, para pegawai honorer atau non ASN juga mesti proaktif melakukan koordinasi dan pendekatan kepada instansi mereka terdaftar. Agar SPTJM-nya segera disahkan dan ditandatangani oleh PPK dan dikirim ke BKN sebelum batas waktu akhir penyerahannya berakhir. Artinya, jangan sampai masalah SPTJM yang belum selesai ini mengakibatkan kerugian bagi para tenaga honorer atau non-ASN maupun instansi terkait.

Sebanyak 120 instansi yang disebut belum menyelesaikan penyerahan SPTJM itu terdiri dari Kementrian dan Badan serta Pemerintah Daerah.

Berikut Kementerian dan Badan yang belum menyerahkan SPTJM:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Adapun pemerintahan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM adalah:

  • Pemerintah Kab. Pekalongan
  • Pemerintah Kab. Sidoarjo
  • Pemerintah Kab. Bondowoso
  • Pemerintah Kab. Madiun
  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Pemerintah Kota Probolinggo
  • Pemerintah Kab. Purwakarta
  • Pemerintah Kab. Garut
  • Pemerintah Kab. Pandeglang
  • Pemerintah Kab. Poso
  • Pemerintah Kab. Tolitoli
  • Pemerintah Kab. Banggai
  • Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
  • Pemerintah Kota Palu
  • Pemerintah Kab. Tana Toraja
  • Pemerintah Kab. Bulukumba
  • Pemerintah Kab. Takalar
  • Pemerintah Kab. Barru
  • Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
  • Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
  • Pemerintah Kota Makassar
  • Pemerintah Kab. Muna
  • Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  • Pemerintah Kab. Kolaka Utara
  • Pemerintah Kab. Buton Utara
  • Pemerintah Kab. Konawe Utara
  • Pemerintah Kab. Muna Barat
  • Pemerintah Provinsi Maluku
  • Pemerintah Kab. Maluku Tengah
  • Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
  • Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  • Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
  • Pemerintah Kab. Mamuju
  • Pemerintah Kab. Mamasa
  • Pemerintah Kab. Majene
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
  • Pemerintah Kab. Asahan
  • Pemerintah Kab. Mandailing Natal
  • Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  • Pemerintah Kab. Padang Lawas
  • Pemerintah Kab. Batubara
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
  • Pemerintah Kab. Nias Barat
  • Pemerintah Kab. Nias Utara
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Gunung Sitoli
  • Pemerintah Provinsi Jambi
  • Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
  • Pemerintah Kab. Merangin
  • Pemerintah Kab. Kerinci
  • Pemerintah Kota Jambi
  • Pemerintah Kota Prabumulih
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
  • Pemerintah Kab. Seluma
  • Pemerintah Kab. Kapuas
  • Pemerintah Kab. Pulang Pisau
  • Pemerintah Kab. Kotabaru
  • Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Pemerintah Kab. Jayapura
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
  • Pemerintah Kab. Jayawijaya
  • Pemerintah Kab. Nabire
  • Pemerintah Kab. Puncak Jaya
  • Pemerintah Kab. Paniai
  • Pemerintah Kab. Mappi
  • Pemerintah Kab. Asmat
  • Pemerintah Kab. Sarmi
  • Pemerintah Kab. Waropen
  • Pemerintah Kab. Supiori
  • Pemerintah Kab. Yalimo
  • Pemerintah Kab. Nduga
  • Pemerintah Kab. Puncak
  • Pemerintah Kota Jayapura
  • Pemerintah Provinsi NTB
  • Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
  • Pemerintah Kab. Sikka
  • Pemerintah Kab. Sumba Barat
  • Pemerintah Kab. Rote Ndao
  • Pemerintah Kab. Sumba Tengah
  • Pemerintah Kota Kupang
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  • Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Pemerintah Kota Gorontalo
  • Pemerintah Kab. Halmahera Barat
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
  • Pemerintah Kab. Siak
  • Pemerintah Kab. Solok
  • Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
  • Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
  • Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat
  • Pemerintah Kab. Sorong
  • Pemerintah Kab. Raja Ampat
  • Pemerintah Kab. Teluk Wondama
  • Pemerintah Kab. Kaimana
  • Pemerintah Kab. Tambrauw
  • Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
  • Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
  • Pemerintah Kota Sorong

Baca Juga: 120 Instansi Belum Sampaikan SPTJM Pendataan Non ASN 2022, Komisi II: Naudzubillah, Laporkan ke Presiden!

Untuk proses pendataan itu instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi juga harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka. ***

Halaman:

Editor: Rifki Setiadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X