Bentuk Panja Anggaran Pendidikan 20 Persen, DTU Rp 160 Triliun Tidak Jelas

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengusulkan agar anggaran pendidikan Rp 600 triliun dibuatkan Panja. (Tangkapan layar/TV Parlemen)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengusulkan agar anggaran pendidikan Rp 600 triliun dibuatkan Panja. (Tangkapan layar/TV Parlemen)

SEWAKTU.com - Beberapa pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) anggaran pendidikan 20 persen.

Pembentukan Panja anggaran pendidikan 20 persen bertujuan untuk menelusuri aliran anggaran pendidikan ke sejumlah instansi pemerintah.

Tahun ini, jumlah anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2023 sebanyak Rp 612 triliun.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Rp 600 Triliun Tapi yang Dikelola Kemenkdibudristek Cuma Rp 82 T, Selebihnya ke Mana?

Kendati demikian, tidak semua anggaran pendidikan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Total anggaran pendidikan ke Kemendikbudristek hanya sekitar Rp 80 triliun. Selebihnya dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk gaji guru serta kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan.

Usulan pembentukan Panja anggaran pendidikan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih saat Rapat Kerja (Raker) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rabu, 29 Maret 2023.

"Ada ide mau bikin Panja anggaran pendidikan 20 persen," ucap Fikri Fakih.

Baca Juga: Kemenag Bocorkan Isi Rancangan Perpres, Pemda Wajib Alokasikan Anggaran Pendidikan Agama dan Keagamaan di APBD

Ia mengusulkan agar nomenklatur anggaran pendidikan cukup satu, sehingga tidak tersebar ke sejumlah instansi.

"Kalau saya, satu saja misalnya nomenklatur, karena (dari) Rp 600 triliun, hanya 70-80 triliun (yang dikelola Kemendikbudristek)," terang Fikri.

"Ini saya kira perlu diurai. Nah, oleh karenanya, kami minta paling tidak bersama-sama nih," tambahnya.

Baca Juga: Update Seleksi PPPK Guru 2023 dan Nasib 3.043 P1 yang Dibatalkan Penempatannya

Ia mencontohkan anggaran pendidikan yang tidak dikelola oleh Kemendikbudristek, seperti dana tranfer umum (DTU).

Halaman:

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X