Rafael Alun Trisambodo Resmi Tersangka Gratifikasi Sejak 2011-2023 oleh KPK

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:15 WIB
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (Tangkapan layar Instagram rafael_alun_trisambodo12)
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (Tangkapan layar Instagram rafael_alun_trisambodo12)

SEWAKTU.com -- Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akhirnya resmi jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai terkait kasus dugaan gratifikasi.

Adanya gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kemenkeu sampai dirinya menjadi tersangka diduga terjadi selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 sampai dengan 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mnengatakan status tersangka perkara Rafael Alun Trisambodo sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Terendus Ada 3 Triliun, Tersimpan Rapih di Bank dan Properti Luar Negeri

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," jelas Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK, usai menemukan alat bukti cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," beber Ali.

Rafael Alun terkahir diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 24 Maret 2023 lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.

Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.

Baca Juga: Sempat Amankan Uang Rp 37 Miliar di Deposit Box, Rafael Alun Trisambodo Tak Menyakangka Diblokir PPATK

Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun

Rafael viral setelah perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Kasus tersebut menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.

PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X