SEWAKTU.com -- Kantor Imigrasi Klas I TPI Surakarta pada Selasa (23/5/2023) telah mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal.
Saat ditanya, 23 WNA asal Tiongkok dan Taiwan itu tidak dapat menunjukkan dokumen kebangsaan mereka ketika petugas mendatangi mereka.
Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, menyatakan bahwa 23 WNA ini ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu.
Baca Juga: WNA Nekat Lepas Baju dan Celana saat Pertunjukkan Tari di Puri Saraswati Ubud Bali
“Jadi awalnya ada laporan dari masyarakat, di mana ada aktivitas mencurigakan dari dalam rumah tersebut. Setelah didatangi terdapat 23 WNA. Rinciannya, 22 orang berasal dari Tiongkok dan satu orang dari Taiwan. Saat ditanya tentang dokumen kebangsaan, mereka tidak dapat menunjukkan sama sekali,” imbuh Wishnu di Kantor Imigrasi Klas I TPI Surakarta.
Menurut Wishnu, para WNA ini berusia antara 20 hingga 30 tahun. Saat ini, pihak berwenang sedang menyelidiki tujuan mereka memasuki Indonesia.
Mereka telah berada di Indonesia sejak bulan Maret dan tinggal di kos tersebut selama sebulan terakhir.
Kantor Imigrasi sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang membawa mereka masuk ke Indonesia dan melalui jalur apa.
“Ada yang mengatakan sedang berlibur. Tapi itu hanya asumsi saja. Tidak bisa dijadikan acuan kami. Karena mereka ketika kami amankan tidak mampu menunjukkan dokumen apapun,” papar dia.
Wishnu menyebutkan bahwa pihak imigrasi juga akan meminta keterangan dari pemilik kos tersebut dan bekerja sama dengan perwakilan kedutaan besar dari negara asal WNA ilegal tersebut.
Baca Juga: Mobil Terguling di Kemang Jakarta Selatan, Pengendara WNA Cina Selamat
Tujuannya adalah untuk memastikan apakah mereka benar-benar warga negara dari negara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, diduga mereka melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda sebesar 25 juta rupiah.
Artikel Terkait
Innalillahi, Habib Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal di Kemang Bogor, Begini Kata Polisi
Dor! Anggota Polisi Tembak Warga yang Sedang Asik Nonton Dangdutan Hingga Tewas
Polisi Lakukan Olah TKP di Tempat Habib Bahar Bin Smith Ditembak: Tidak Ada Peluru
Kasus Penembakan Habib Bahar Penuh Kejanggalan, Ahmad Sahroni Minta Polisi Objektif
Dilaporkan ke Polisi Usai Tuduh Umi Yuni Bawa Kabur 69 Miliar, Koh Hanny: 'Saya Senang'