SEWAKTU.com - Pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk formasi PPPK guru 2023 telah ditutup sejak 30 April 2023.
Jumlah formasi PPPK guru 2023 yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 278.000 lebih.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek) mengatakan angka itu tidak sampai 50 persen dari kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Nunuk Suryani, kebutuhan guru ASN 2023 sebanyak 601.000. Namun formasi PPPK guru 2023 yang diusulkan Pemda hanya 278.000 atau 46 persen dari kebutuhan.
Kurangnya formasi PPPK (P3K) guru yang diusulkan Pemda berdampak pada pengangkatan guru lulus passing grade (PG) atau guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
Sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan pada tahun 2022 sebanyak 26.000 orang.
Sejatinya, guru lulus PG dituntaskan tahun ini. Namun formasi yang diusulkan Pemda tidak mengakomodir seluruh guru lulus PG.
Dijelaskan Nunuk Suryani, formasi P3K guru 2023 yang diusulkan Pemda hanya dapat mengakomodir 36.061 guru lulus PG.
Sebanyak 26.000 guru lulus PG atau pelamar prioritas satu (P1) bakal tidak mendapatkan formasi dan penempatan pada seleksi P3K guru 2023.
"Sejauh ini seluruh guru P1 masih tersisa sekitar 26.000 lagi yang akan belum mendapatkan formasi jika tidak ada pembukaan pendaftaran (formasi) lagi di tahun ini," terang Nunuk dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR, Kamis 24 Mei 2023.
Nunuk Suryani membeberkan daftar pemda yang mengusulkan formasi P3K guru 2023 tidak sesuai dengan kebutuhan.
Artikel Terkait
9 Kategori Honorer Wajib Tes CAT UNBK PPPK Guru 2023
Seleksi PPPK Guru 2023 Berubah, P2 dan P3 Wajib Tes CAT UNBK
15 Kategori Guru Honorer Tak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023, P1 Berpotensi Gagal
Persamaan dan Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan P3K Guru 2022
Gawat! 26.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Penempatan PPPK Guru 2023