SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian menjelaskan tentang kasus suami-istri di Depok saling lapor lantaran menjadi korban KDRT terjadi beberapa kali.
Kasus KDRT istri di Depok tersebut pernah diselesaikan secara damai lewat restorative justice sekitar 7 tahun silam.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah dilaporkan namun terjadi restorative justice," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Viral Kasus KDRT Pasutri Depok, Keduanya Jadi Tersangka Tapi Suami Tidak Ditahan
Kasus KDRT yang awalnya dipegang oleh Polres Metro Depok ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki menjelaskan pada Kamis 25 Mei 2023 sudah menggelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus.
Menurut amanat undang-undang (UU), lanjutnya, salah satu tujuan penanganan kasus KDRT ialah mempertahankan keutuhan hubungan rumah tangga. Akan tetapi, apabila tidak ada keinginan didamaikan, maka polisi akan memproses kasus secepatnya.
"Apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kita buka ruang. Tapi kalau tidak tercapai restorative justice, maka kami akan kebut dalam penanganan kasus ini secara objektif, secara bersama-sama berkolborasi dengan mitra maupun tim ahli," jelasnya.
Hengki menuturkan bahwa penyidik mendalami dugaan kasus KDRT secara berulang. Jika terbukti, dia mengatakan sanksi pelaku dapat diperberat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Suami Pelaku KDRT di Depok Tidak Ditahan
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau perbuatan berlanjut. apabila ini benar dan kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," paparnya.
Korban Mengalami Kekerasan Psikis
Dia menjelaskan bahwa penyidik juga bakal mendalami dugaan kekerasan psikis. Tim kedokteran dan psikolog dilibatkan untuk mendalami dugaan trauma psikis yang dialami korban.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik mungkin dia dianiaya, tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif," tutur Hengki.
Dia menuturkan tim Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan pihak lintas profesi untuk menjamin objektivitas proses penyidikan dan untuk menjamin hak-hak korban.
Artikel Terkait
Bripka HK Resmi Tersangka Kasus Selingkuh dan KDRT, Perjuangan Sang Istri Imelda Sinambela Tuntut Keadilan
Fix! Venna Melinda Tutup Pintu Damai untuk Ferry Irawan dalam Kasus KDRT, Alasannya Karena Ini
Jeratan Pasal Berlapis Menanti Kompol D Gegara Punya Selingkuhan, Kompolnas Sebut Kompol D Lakukan KDRT
Bripka Madih Propos Polsek Jatinegara Ternyata Terlilit Kasus KDRT, Istri Sampai Gak Tahan Minta Cerai
Isu Indra Bekti KDRT Aldila Jelita Mencuat, Jadi Salah Satu Alasan Gugatan Cerai?
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan 'Kekeuh' Bukan Pelaku KDRT
Kasus KDRT di Depok Viral di Medsos , Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka