SEWAKTU.com - Pemerintah pusat akan mengubah mekanisme seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2024.
Sistem seleksi PPPK guru 2024 akan menggunakan sistem marketplace. Seleksi tidak lagi dilakukan secara terpusat, melainkan dilakukan oleh sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut mekanisme baru seleksi PPPK guru telah dibahas selama 6 bulan.
Pembahasan mekanisme baru tersebut melibatkan Kemdikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Alhamdulillah setelah kira-kira 6 bulan diskusi bolak-balik di antara 4 kementerian, kami akhirnya sudah merujuk kepada suatu solusi. Harapannya ini menjadi solusi permanen yang akan diimplementasi di tahun 2024," ujar Nadiem Makarim dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 24 Mei 2023.
Nadiem Makarim mengatakan, ada tiga pilar solusi permanen seleksi PPPK guru yang akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
I. Marketplace untuk guru
Nadiem Makarim menjelaskan, pilar pertama yang menjadi solusi permanen seleksi PPPK guru yakni konsep marketplace guru.
Menurut Nadiem, semua guru yang boleh mengajar harus terdaftar dalam database yang bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.
"Marketplace untuk guru adalah suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi, di mana semua sekolah bisa nanti mengakses siapa sih saja yang bisa menjadi guru dan siapa yang mau undang untuk menjadi guru di sekolah," terang Nadiem.
Baca Juga: Wajah Cantik Babak Belur, Korban Kasus KDRT di Depok Malah Dijadikan Tersangka
Siapa saja yang akan masuk ke dalam marketplace guru? Ada dua kategori guru yang akan terdaftar di database atau marketplace guru, yakni:
Artikel Terkait
Gawat! 26.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Penempatan PPPK Guru 2023
Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Sebanyak 278.000, Nunuk Suryani Bilang Kebutuhan Guru ASN 601 Ribu
Daftar Formasi PPPK 2023, Sebanyak 45 Pemda Tak Usulkan Formasi
51 Instansi Tak Usulkan Formasi PPPK 2023, Tenaga Honorer Resah
3 Masalah Honorer dan Mekanisme Baru Seleksi PPPK Guru Versi Nadiem Makarim