Polisi Bebaskan Wakil Bupati Rokan Hilir Pasca Kepergok Ngamar Bareng ASN, Ini Alasannya

- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:05 WIB
Polisi Bebaskan Wakil Bupati Rokan Hilir Pasca Kepergok Ngamar Bareng ASN, Ini Alasannya. (Kolase/Ist.)
Polisi Bebaskan Wakil Bupati Rokan Hilir Pasca Kepergok Ngamar Bareng ASN, Ini Alasannya. (Kolase/Ist.)

SEWAKTU.com -- Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, kini sedang ramai diperbincangkan di media sosial usai kepergok ngamar dengan seorang ASN.

Dirinya ditemukan berada dalam satu kamar dengan Kepala Bidang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dona Ratna Sari (DRS).

Wakil Bupati dan Kepala Bidang Dispenda tersebut ketahuan berada dalam satu kamar saat Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Baca Juga: Mengungkap Sosok ASN Inisial DRS Selingkuhan Wakil Bupati Rokan Hilir, Punya Jabatan Mentereng di Pemkab

Keduanya digerebek oleh polisi pada hari Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, membantah bahwa dia dan Dona Ratna Sari melakukan hal yang tidak pantas meskipun mereka tertangkap berada dalam satu kamar.

Sulaiman mengatakan kepada polisi bahwa dia masuk ke kamar Kepala Bidang Dispenda hanya untuk mengantarkan obat karena Dona Ratna Sari sedang sakit.

Baca Juga: Perjalanan Karir Rohil Sulaiman, Wakil Bupati Rokan Hilir Kegep Tiduri Anak Buah di Hotel, Ternyata...

“Mengantarkan obat kepada DRS, perempuan yang sedang sakit saat itu,” kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/5/2023).

Sampai saat ini, polisi belum mengambil tindakan hukum terhadap Sulaiman dan Dona dengan pasal apa pun.

Bahkan keduanya langsung dibebaskan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Polda Riau.

Baca Juga: Tegar Banget! Istri Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman Ogah Laporkan Suami, Pamit Antar Jamaah Haji Taunya...

Polisi hanya dapat mengusut kasus tersebut jika ada laporan polisi.

Laporan polisi bisa diajukan oleh istri Sulaiman, Sari Eka Rahmi, atau suami Dona Ratna Sari.

Halaman:

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X