Sempat Dilarang, Ekspor Tambang Pasir Laut Resmi Diizinkan Presiden Jokowi

- Minggu, 28 Mei 2023 | 17:31 WIB
Sempat Dilarang, Ekspor Tambang Pasir Laut Resmi Diizinkan Presiden Jokowi. (Foto/Pixabay.)
Sempat Dilarang, Ekspor Tambang Pasir Laut Resmi Diizinkan Presiden Jokowi. (Foto/Pixabay.)

 

 

 

SEWAKTU.com -- Presiden Jokowi kembali membuka izin untuk ekspor tambang pasir laut yang dahulu sempat dilarang oleh pemerintah.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Dalam peraturan ini, diatur mengenai serangkaian kegiatan seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut, termasuk pasir laut yang diekspor.

Baca Juga: Benarkah SBY Lebih Banyak Bangun Jalan Dibanding Jokowi Seperti Klaim Anies Baswedan? Faktanya...

Pada Pasal 9 Ayat Bab IV butir 2, penggunaan pasir laut mencakup reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Perlu Pengajuan Proposal

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut.

Baca Juga: Benarkah SBY Lebih Banyak Bangun Jalan Dibanding Jokowi Seperti Klaim Anies Baswedan? Faktanya...

Penjualan pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha pertambangan untuk penjualan yang diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang mineral dan batubara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga dapat diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui peninjauan oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X