SEWAKTU.com -- Pengendara darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan harus membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR atau tes antigen negatif.
Hal itu setelah pemerintah memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri selama pandemi Covid-19 melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang akan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021. Perjalanan jarak jauh adalah perjalanan dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh minimal 4 jam.
Baca Juga: Tantangan Meneladani Rasulullah SAW Agar Allah SWT Mencintai Kita
Wisatawan yang menggunakan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan kendaraan umum harus menunjukkan bahwa:
1. Kartu vaksin minimum untuk dosis awal vaksin
2. Surat keterangan hasil tes PCR negatif, atau sampel yang diambil paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan
3. Hasil tes antigen negatif dikumpulkan ingga 1x24 Jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Tes PCR Dihapus, Diganti dengan Tes Antigen untuk Naik Pesawat Domestik Jawa-Bali
Pengendara transportasi harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimum untuk dosis awal vaksin
2. Surat keterangan hasil tes PCR negatif, atau sampel yang diambil paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan
3. Hasil rapid tes antigen negatif.
4. Pengambilan sampel dilakukan di tempat dalam waktu maksimal 1x24 jam atau sebelum keberangkatan.