SEWAKTU.com -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan harga terbaru eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan. HET tersebut bakal berlaku pada 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan bahwa upaya ini merupakan langkah untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran agar bisa didapatkan seluruh masyarakat.
Rincian HET minyak goreng antara lain, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter. Sementara, untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Alasan Mengapa Dubai Menjadi Kota Super Rich, Ingat Bukan Karena Minyak!
“Seluruh harga eceran tertinggi itu sudah termasuk PPN didalamnya,” terangnya.
Namun demikian, dengan kebijakan baru minyak goreng ini yang bakal diundangkan lebih lanjut, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku.
Sehingga patokan harga Rp 14.000 perliter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.
Baca Juga: Viral Video Guru Aniaya Murid di Surabaya, Kepala Ditonjok dan Dimaki-Maki
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 perl iter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” terangnya.
Namun demikian, minyak goreng curah maupun kemasan habis di pasaran. Banyak warung sampai dengan supermarket.***