news

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Angkat Bicara: Tak Tercatat di KUA

Rabu, 9 Maret 2022 | 14:21 WIB
Perempuan berjilbab menikah di gereja. (Tangkapan layar TikTok @shaca_alya)

SEWAKTU.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi soal pernikahan beda agama yang baru-baru ini viral di media sosial.

Zainut memastikan pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya.

Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Tangkaplah Daku Kau Kujitak' Karya Hilman Hariwijaya, Adaptasi Novel Lupus

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," ucap Zainut.

Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Aldebaran Beri Syarat Larang Nino untuk Bertemu Reyna

Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," tuturnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB