SEWAKTU.com -- Pemerintah sudah resmi menjatuhkan daftar Hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Diketahui, dalam daftar Hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022 ada dua hari libur Lebaran dan empat hari cuti bersama.
Kebijakan terkait daftar cuti bersama Lebaran 2022 diungkapkan oleh Presiden Jokowi pada video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022. Lantas, kapan Hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022?
Untuk itu, inilah daftar hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022:
29 April: cuti bersama
30 April-1 Mei: libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei: libur Lebaran
4-6 Mei: cuti bersama
7-8 Mei: libur Sabtu-Minggu
Jokowi diketahui telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, antara lain pada 29 April 2022, selanjutnya pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," terang Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga: Jokowi Marah: CCTV, Laptop, Sepatu Masak Kita Harus Impor?
Masyarakat bisa memakai cuti bersama yang telah dikeluarkan pemerintah untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.