Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 Sampai Rp300.000

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:01 WIB
Ilustrasi Tes PCR (foto: Pixabay.com (Tho_Ge/576 image)))
Ilustrasi Tes PCR (foto: Pixabay.com (Tho_Ge/576 image)))

SEWAKTU.com -- Pemerintah Indonesia akhirnya telah menurunkan harga tes PCR Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi sebesar Rp275 ribu.

Untuk harga Tes PCR ini berlaku untuk wilayah Jawa Bali. Bagi masyarakat yang ada di luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menjelaskan langkah yang ditetapkan ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Sony Xperia Pro-I: Ponsel Dengan Kamera Setara Mirrorless

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," imbuh Abdul Kadir, Rabu 27 Oktober 2021.

Dalam peraturan tersebut, untuk hasil pemeriksaan real time PCR dengan memakai besaran harga tes PCR tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

Baca Juga: Diterpa Banyak Kasus, Rachel Vennya Habiskan Waktu Bersama Anak dan Mantan Suami

Dia menuturkan bahwa harga yang dikeluarkan ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," jelasnya.

Untuk batas harga Tes PCR tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sedangkan bagi penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X