SEWAKTU.com -- Pemerintah telah mengubah aturan terbaru syarat bagi para penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali. Pemerintah memutuskan tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR namun hanya perlu tes antigen.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen," terang Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin 1 November 2021.
Baca Juga: Ceramah UAS Tentang Suami Sembunyikan Uang dari Istri, Apa Hukumnya?
Dengan begitu, semua penerbangan domestik di Indonesia sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR untuk syarat terbang, hal ini bisa dengan hanya memakai tes antigen.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," terangnya.
Akan tetapi, sampai sekarang ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sinopsis Show Window Queens House, Drakor yang Dibintangi Jeon So Min Bergenre Thriller Melo
Diketahui, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Hari Senin 1 November 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jangan Berpikiran yang Tidak-tidak
Rekomendasi Drama Korea Selatan yang Bikin Kamu Nangis dan Susah Moveon, Hi Bye Mama Paling Menguras Air Mata
Sinopsus Film Snack Eyes, Aktor Iko Uwais yang jadi Guru Ninja
Sinopsis Show Window Queens House, Drakor yang Dibintangi Jeon So Min Bergenre Thriller Melo
Ceramah UAS Tentang Suami Sembunyikan Uang dari Istri, Apa Hukumnya?