OJK Resmi Cabut Izin OVO, Ini Isi Suratnya

- Rabu, 10 November 2021 | 10:48 WIB
OVO
OVO

SEWAKTU.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Hal ini berdarkan keputusan dari Dewan Komioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Alasan dari pembubaran OVO ini karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keterangan resmi dari OJK, Rabu 10 November 2021.

Buntut dari pencabutan izin OVO ini, OJK melarang perusahaan ini untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Baca Juga: Sinopsis Film The Trip di Netflix, Kisah Rumitnya Hubungan Asmara Manusia

Termasuk diantaranya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mengarah kepada kegiatan pembiayaan ataupun badan yang berbentuk syariah dalam nama perusahaan.

Dengan dicabutnya izin dari PT OVO Finance Indonesia, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan.

Baca Juga: Pep Guardiola: Xavi Harus Menjadi Dirinya Sendiri

Kewajiban-kewajiban tersebut ialah:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan Ini berdasarkan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut juga dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Baca Juga: Roasting Kiky Saputri ke Anies Kocak Tapi Menohok, Kenapa Gak Siap Dipecat Dua Kali?

Perlu diketahui, bahwa PT OVO Finance Indonesia ini merupakan perusahaan pembiyaan, yang berbeda dengan dompet digital OVO. Dompet digital OVO dibawahi oleh PT Visionet Internasional yang hingga saat ini masih beroprasi seperti biasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Faizal Fahrul

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X