SEWAKTU.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935,536. Angka yang keluar ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," imbuh Anies Baswedan dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu 21 November 2021.
Perubahan UMP 2022 DKI Jakarta pada 2022 ini terang Anies Baswedan, adalah salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Baca Juga: Speaker Milik iPhone 12 dan iPhone 12 Pro Bermasalah, Apple Sarankan Ini
Anies Baswedan mengubah UMP 2022 DKI Jakarta 2022 menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Menurut penetapan UMP 2022 DKI Jakarta itu, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Baca Juga: Kode Redeem FF 22 November 2021, Klaim Sekarang Banyak Kode Baru
Bukan hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Tak hanya mengubah dan meresmikan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Antara lain, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Bukan hanya itu, Anies Baswedan menuturkan Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Baca Juga: Kronologi Istri Siri Disiram Air Keras WN Arab di Cianjur Hingga Tewas
Program yang dilakukan tersebut antara lain:
- Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
- Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
- Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
- Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
- Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
- Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
- Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.***
Artikel Terkait
Penyiraman Air Keras Sarah Diduga Dampak Wisata Halal Puncak, Sandiaga Uno Diminta Turun Tangan
Ini Foto WN Arab Pelaku Penyiraman Air Keras Sarah, Ogah Diperiksa Polisi
Kronologi Istri Siri Disiram Air Keras WN Arab di Cianjur Hingga Tewas
Kode Redeem FF 22 November 2021, Klaim Sekarang Banyak Kode Baru
Speaker Milik iPhone 12 dan iPhone 12 Pro Bermasalah, Apple Sarankan Ini